Good Corporate Governance dan
Penerapannya di Indonesia
Thomas S. Kaihatu
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya
Email: tkaihatu@petra.ac.id
ABSTRAK
Perkembangan terbaru membuktikan bahwa
manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan
dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen
berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama,
pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat
pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat
waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan,
dan stakeholder. Dari berbagai
hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset independen nasional
dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan
strategisnya penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis di Indonesia.
Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di Indonesia.
Kata
kunci: GCG, prinsip-prinsip GCG, budaya organisasi,
penerapan di Indonesia.
PENDAHULUAN
Sulit
dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate
Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan
di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan
untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan
persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin
yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG (Daniri, 2005). Pada tahun
1999, kita melihat negara-negara di Asia Timur yang sama-sama terkena krisis
mulai mengalami pemulihan, kecuali Indonesia. Harus dipahami bahwa kompetisi
global bukan kompetisi antarnegara, melainkan antarkorporat di negaranegara tersebut.
Jadi menang atau kalah, menang atau terpuruk, pulih atau tetap terpuruknya
perekonomian satu negara bergantung pada korporat masing-masing (Moeljono,
2005). Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara
benar. Dalam bahasa khusus, korporat kita belum menjalankan governansi
(Moeljono). Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan
bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah
dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand
(4,89). Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi di Indonesia ditengarai
menjadi kejatuhan perusahaanperusahaan tersebut.
0 comments:
Post a Comment